Lintasmandalika.com- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang berawal dari keributan dalam pertandingan futsal di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, menuai sorotan.
Sejumlah pihak menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah tidak mencerminkan rasa keadilan dan diduga mengarah pada kriminalisasi terhadap tiga orang pemain.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan tiga pemain tim Escanor berinisial WS, KU, dan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pemain tim Justice berinisial DA.
Perkara tersebut bermula saat pertandingan turnamen futsal antara tim Escanor melawan Justice di Desa Muncan.
Pertandingan yang berlangsung sengit berujung ricuh setelah terjadi aksi saling pukul di lapangan.
Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh DA yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Namun, penetapan tiga tersangka tersebut dipersoalkan oleh pendamping hukum dan Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat (KMSM).
Mereka menilai penyidik diduga hanya menetapkan satu pihak sebagai tersangka tanpa mengungkap secara utuh kronologi keributan yang terekam dalam video di lokasi.
Lalu Hizzi dari Alarm NTB menyebut proses hukum tersebut sarat kejanggalan.
Menurutnya, salah satu tersangka berinisial DS sama sekali tidak melakukan tindakan pemukulan, tetapi tetap dijerat sebagai pelaku pengeroyokan.
“Penetapan tiga tersangka ini terkesan dipaksakan dan tidak berkeadilan. Salah satu tersangka, DS, tidak sedikit pun melakukan pemukulan, tetapi tetap dijadikan tersangka,” ujar Lalu Hizzi, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia juga mengklaim rekaman video memperlihatkan bahwa pelapor justru diduga menjadi pihak yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan dengan menendang dan menyepak pemain lawan sebelum keributan meluas.
Bahkan, menurutnya, KU dan seorang pemain lainnya justru merupakan korban dalam insiden tersebut.
Tak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, pihak pendamping hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang ganti rugi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut mereka, pelapor awalnya meminta kompensasi sebesar Rp60 juta untuk biaya pengobatan.
Nilai tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp30 juta setelah pihak terlapor mengaku tidak mampu membayar.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum disebut terus berlanjut hingga ketiga pemain ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan kondisi pelapor yang disebut hanya mengalami luka ringan dan bahkan masih dapat mengikuti pertandingan futsal pada keesokan harinya.
Koalisi juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka.
Mereka menyebut Kasat Reskrim diduga menyampaikan bahwa proses hukum akan dipercepat apabila rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat tetap dilaksanakan.
Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, pendamping hukum mendesak dilakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali dasar penetapan tersangka.
Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pemain yang terlibat berdasarkan alat bukti secara objektif, termasuk rekaman video pertandingan.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dapat saya jelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, terdapat keterangan saksi, rekaman CCTV dan visum,” ujar Punguan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, pihaknya siap apabila dasar penetapan tersangka diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Sah-sah saja kalau memang ada pendapat seperti itu. Kami siap di uji untuk dasar penetapan tersangka melalui mekanisme yang ada. Itu jawaban saya. Apabila ini ingin di kutip saya minta di tuliskan secara sesuai jawaban saya,” katanya.
Punguan juga membantah tudingan bahwa penyidik memaksakan proses hukum.
Menurutnya, sebelum perkara dilanjutkan, penyidik telah lebih dahulu mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
“Silahkan di laporkan balik kalau memang fakta itu ada. Karena telah di lakukan mediasi sebelum nya. Jadi, kami tidak pernah memaksakan, kami mendahulukan mediasi,” tegasnya.
Terkait dugaan ancaman terhadap keluarga tersangka maupun dugaan pemerasan dalam proses penyelesaian perkara, Punguan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi.
“Silahkan di laporkan terkait peristiwa tersebut akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.