Lombok Barat – Warga masyarakat Dusun Pengawisan layangkan surat Pengaduan konflik Pertanahan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Melalui kuasa hukumnya, Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH melayangkan surat tersebut ke BPN Lombok Barat (Lobar).
Surat pengaduan konflik pertanahan yang bernomor 015/ADV/Lawoffice/I/2024 dilayangkan kemarin, Senin 15 Januari 2024.
”Pengaduan konflik pertanahan sudah kami sampaikan dan telah di register Kantor BPN Lombok Barat,” ungkap Muhanan kepada media ini.
Muhanan yang merupakan pendiri FAKTA RI ini menegaskan bahwa dengan telah diterimanya pengaduan konflik pertanahan ini, maka pihak PT Rezka Nayatama tidak boleh melakukan aktivitas pengukuran, pemasangan patok dan plang diatas lahan milik warga.
“Tidak boleh ada aktivitas apapun yang dilakukan oleh PT Rezka di atas tanah milik warga,” tegasnya.
Gibest sapaan akrabnya menyatakan, pengaduan konflik pertanahan dilakukan pasca puluhan oknum preman membawa senjata tajam yang diduga suruhan dari PT Rezka Nayatama menyerang dan mengintimidasi warga pemilik lahan saat memasang plang dan patok batas lahan pada Sabtu, 13/1/24 lalu.
Akibat peristiwa tersebut sejumlah warga Dusun Pengawisan mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam dan luka memar akibat benturan benda tumpul.
Diungkapkannya, saat ini tragedi berdarah yang terjadi di areal lahan warga tersebut masih ditangani Penyidik Diskrimum Polda NTB.
“Jangan ada lagi warga yang menjadi korban tragedi berdarah. Dan kami berharap melalui pengaduan ini konflik pertanahan bisa selesai dan warga bisa tenang menggarap lahan mereka masing – masing,” harapnya.
Dilain sisi, Kepala Kantor BPN Lombok Barat, Haji Lalu Suharli, M.M membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan konflik pertanahan warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Sekotong tersebut.
”Kami telah menerima aduan, kami sudah register, selanjutnya kami pelajari dan tangani sesuai dengan SOP, “ katanya.
Lalu Suharli membeberkan, PT Rezka Nayatama telah melayangkan surat permohonan pengukuran lahan.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa melaksanakan pengukuran lahan yang diajukan PT Rezka Nayatama tersebut.
Sebab kata dia, pengukuran lahan yang diajukan itu menurutnya belum memenuhi syarat untuk dilakukan pengukuran.
“Belum bisa dilakukan pengukuran lahan, karena syarat-syaratnya belum terpenuhi, salah satunya persetujuan dari warga,” jelasnya.
Nanti, lanjut Lalu Suharli, setelah pengaduan konflik pertanahan selesai dipelajari, Kantor BPN Lombok Barat akan mengundang kedua belah pihak, yakni warga Dusun Pengawisan dan PT Rezka Nayatama untuk di Mediasi.
“Pilihan terbaik mediasi. Nanti kita akan undang untuk kita sampaikan kepada para pihak,” tutup Kepala BPN Lobar itu.