Lombok Utara – Seorang instruktur senam dan aerobik inisial S (41) di Lombok Utara di bekuk Kepolisian Resor (Polres) setempat, Rabu (13/12/2023) siang wita.
Ia di bekuk lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan kepada adik iparnya yang masih belia, sebut saja Mawar.
Hebatnya, S diduga melakukan pencabulan sejak Mawar masih di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diperkirakan, dugaan pencabulan tersebut berlangsung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
Beruntungnya, aksi dugaan pencabulan itu terhenti setelah guru Mawar membaca pesan di Hp Mawar dengan S yang disita pihak sekolah.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Mawar disita oleh gurunya.
Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan menemukan isi chat WhatsApp terduga pelaku dengan korban.
“Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang.” Kata IPTU Gufron.
Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku, dan selanjutnya memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri bapak korban.
Ia memberi tahu kepada bapak korban bahwa anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022.
“Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban, dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.” Jelasnya.
Gufron menerangkan, terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban, dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari Mawar beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban.
“Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.” Ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya.” Ucapnya.
“Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Tutup Gufron.