Mataram – Dalam rangka melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif.
Kepala kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Pimpin langsung jalannya pemusnahan arsip inaktif itu pada hari Kamis 2 November 2023.
Total, sebanyak 2668 arsip fasilitatif dan subtantif dari Kanwil Kemenkumham NTB serta 2092 arsip dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dimusnahkan dalam ceremony yang digelar di Aula Lantai III Kemenkumham NTB itu.
Penyusutan arsip merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip.
Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
Alkana Yudha, selaku Koordinator pada Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB karena telah melakukan kegiatan Penghapusan Arsip dan menyelesaikan digitalisasi BMN.
“Saya mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham NTB karena telah melakukan kegiatan Penghapusan Arsip dan menyelesaikan digitalisasi BMN”, ujar Alkana Yudha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
“Bahkan, bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.” Katanya.
Sesuai dengan arahan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada kesempatan berbeda, bahwa jajarannya diminta untuk melakukan terobosan melalui digitalisasi.