Lombok Utara – Penyaluran ganti rugi pelebaran jalan jalur dua pada tahapan kedua sudah mulai diakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Penyaluran ganti rugi pelebaran jalan jalur dua sepanjang 1,8 KM mulai dari jembatan Sokong hingga Desa Jenggala itu dilakukan di Aula kantor PUPR KLU, Rabu 12 Juli 2023.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR KLU, Lalu Husnul Habid sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut kepada media mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pembagian ganti kerugian dan penyerahan terhadap 23 bidang.
“Kegiatan hari ini pembagian ganti kerugian, sebagian penyerahan terhadap 23 bidang,” Ujar Habid.
Dikatakannya bahwa pembayaran ganti rugi wilayah Desa Jenggala saja, pada tahapan kedua yang sebelumnya sudah dilakukan tahap pertama.
“Jadi ini pembayaran untuk Desa Jenggala tahap dua, yang sekarang kita lakukan,” Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Habid, bahwa dari 23 bidang tersebut menelan anggaran sebesar 4,5 milyar, sehingga sisa yang belum dibayarkan di wilayah Desa Jenggala sendiri sebanyak tiga bidang.
Sedangkan di wilayah Tanjung satu bidang, sehingga total semua menjadi empat bidang. Kemudian dari PUPR sendiri akan melakukan musyawarah dalam waktu dekat.
“jumlah 4.5 milyar itu dari 23 bidang saja, yang belum tiga di Jenggala, Satu di Tanjung, kemudian kita akan melakukan musyawarah kembali dalam waktu dekat,” Terangnya
Terkait dengan keinginan warga untuk di pertemukan dengan Tim appraisal atau tim yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan ia akan mendatangkannya seperti apa keinginan dari masyarakat .
“Masyarakat menginginkan kedatangan tim appraisal, kita akan datangkan guna menjelaskan terkait nilai bangunan,” Jelasnya.
Kemudian, terkait dengan masih ada warga yang bersikukuh kata Habid, sudah ada ketentuan yang di atur oleh PP. No 19 tahun 2021 sudah ada.
“Jadi kita konsinyasi, kita titip anggarannya di pengadilan untuk berproses disana.” Tutupnya.