Lombok Utara – Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana SH, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu bulan Januari hingga Mei 2023 ada empat belas kasus di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Lombok Utara.
Terbaru, kasus yang berhasil diungkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lombok Utara yakni peredaran jamur tahi sapi/magic mashroom dan satu garis daun ganja.
“Yang baru diungkap kemarin kami berhasil melakukan kegiatan pengungkapan di Gili Trawangan.” Ungkap Kasat Narkoba saat ditemui dikantornya Kamis 25 Mei 2023.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SR yang diamankan didekat salah satu hotel di Gili Trawangan, dengan BB yang ditemukan ada jamur tahi sapi /magic mashroom dan segaris daun ganja yang hendak akan dijual kepada tamu.
“Kita berhasil mengamankan SR penduduk asli disana, KTP disana. Kita amankan didekat salah satu hotel, disana ada bar kecil dan di bar kecil itu kami temukan Barang Bukti (BB) mashroom dan segaris daun ganja.” Ujarnya.
Artana menjelaskan, kandungan zat yang ada pada mashroom tersebut ada yang namanya zat psilosina, zat yang termasuk dalam katagori psikotropika.
“Jadi mashroom ini sudah masuk dalam golongan narkotika dan ada kasus yang sudah dimasukkan P21.” tambahnya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan menurut pengakuan SR kata Artana, disamping menggunakan dia juga menjual. Dan BB yang ditemukan itu didapat dari temannya.
“Terkait dengan BB yang kita ditemukan bersangkutan mengaku di dapat dari temannya orang dari luar pulau dan kita jadikan DPO juga.” Jelasnya.
Untuk kasusnya itu, SR sekarang sudah menjadi tersangaka dan menunggu hasil dari asesmen untuk menuju tingkat P21.
“Kasusnya sekarang sudah menjadi tahanan atau tersangka, dan sekarang kita masih melakukan asesmen kepada yang bersangkutan, mudah – mudahan karena ini barangnya kecil menunggu hasil asesmen, kami menunjuk hasil esesmen, keputusannya yang jelas kasus ini lanjut sampai tingkat P21.” Tutup Artana. (teno)