Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sehubungan dengan hasil pengumuman Kejuaraan Umum MTQ XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Berdasarkan kronologis laporan dari ketua Majelis 3 Golongan 1 dan 5 Juz Tilawah saat pleno, terdapat kekeliruan dalam pencatatan asal kafilah peserta atas nama Vici Ardian Tegar Dwiputra. Peserta yang seharusnya tercatat sebagai utusan Kabupaten Sumbawa Barat, pada saat proses rekapitulasi terbaca sebagai utusan Kabupaten Lombok Barat.
Kekeliruan administrasi tersebut mengakibatkan perolehan 3 poin dari Juara Harapan I masuk ke dalam akumulasi nilai Kabupaten Lombok Barat, padahal semestinya menjadi hak Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan dilakukan koreksi terhadap rekapitulasi nilai, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
Nilai Kabupaten Lombok Barat semula 147 poin, setelah dikoreksi menjadi 144 point.
Nilai Kabupaten Sumbawa Barat semula 141 poin, setelah ditambahkan 3 poin menjadi 144 poin.
Nilai Kabupaten Bima tetap 142 poin.
Selanjutnya, berdasarkan Buku Pedoman MTQ Tahun 2025 halaman 27, apabila dalam penentuan Kejuaraan Umum terdapat dua atau lebih daerah yang memperoleh jumlah nilai yang sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai tertinggi Cabang Tilawah Dewasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat sama-sama memperoleh 144 poin, urutan Kejuaraan Umum tidak mengalami perubahan pada
Kabupaten Lombok Barat (tetap) urutan ke III, sedang
Kabupaten Sumbawa Barat (naik dari peringkat menjadi ke V menjadi urutan ke IV. sementara
Kabupaten Bima (menjadi peringkat kelima dengan perolehan 142 poin).
Dengan demikian, koreksi ini hanya menyangkut perbaikan administrasi rekapitulasi untuk urutan perengkingan kejuaraan saja.
Atas terjadinya kekeliruan administrasi ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kafilah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar proses rekapitulasi dan verifikasi hasil musabaqah pada masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih cermat, akurat, dan profesional.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Koordonator Drwan Hakim,
Sekretaris Dewan Hakim,
Ketua harian LPTQ
Dewan Pengawas Perhakiman