Mataram – Apes, seorang warga asal Cakranegara berinisial FS (34), ditangkap Polisi saat mengambil paket.
FS ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram karena ddiduga akan menerima paket obat keras tanpa ijin edar di salah satu ekspedisi di Jalan TGH Faisal, Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, Jumat 2 Februari 2023.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi media.
Made Yogi menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa FS akan menerima paket obat keras tanpa ijin edar di salah satu ekspedisi.
“Atas informasi tersebut, Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” Jelas Made Yogi.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kata Made Yogi, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku FS yang saat itu sedang mengambil paket tersebut di jasa pengiriman barang.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggeledahan badan, dan disekitaran TKP ditemukan barang bukti berupa satu buah paket yang di dalamnya berisikan lima box obat keras jenis TRAMADOL HCL.” Ungkap Made Yogi.
Selain itu, ditemukan juga di saku kanan terduga satu bungkus bening yang di dalamnya berisikan enam butir Obat keras jenis Tramadol HCL.
“Satu buah HP kecil warna hitam merk NOKIA dan satu unit kendaraan roda dua jenis yamaha,” sambung Made Yogi.
Atas hal itu, Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan kerumah terduga pelaku FS di Jalan Subak II, Kecamatan Cakranegara dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
Alhasil, di rumah terduga FS ditemukan barang bukti satu buah kaleng merk gudang garam surya yang di dalamnya berisikan delapan butir obat keras jenis Tramadol HCL dan satu buah HP iphone 5 warna putih.
“Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Made Yogi.