Lombok Tengah, NTB – Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) ringkus dua terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan). Tiga terduga pelaku masih buron.
S alias Andi (23) dan MA alias Atim (22) asal Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap karna diduga telah melakukan pencurian 7 unit laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kelambi Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,
Selain itu, Polisi juga mengamankan terduga penadah inisial F alias Han (40) asal Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama melalui pesan tertulisnya membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pada hari Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 wita, diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruang guru SDN Kelambi.
“Dimana saat itu guru R hendak masuk ke ruang guru namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak, pintu sudah terbuka sehingga R masuk ke dalam ruang guru dan melihat ruangan sudah berantakan.” ujar Redho.
Setelah itu lanjut Redho, R kemudian mengecek barang yang ada di ruangan tersebut dan menemukan beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam dusnya.
“Total laptop yang hilang sebanyak 7 unit beserta 6 buah chargernya,” kata Redho.
Atas kehilangan tersebut, pihak sekolah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 50.400.000,.
Dari hal itu kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak, Praya Barat.” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi kemudian langsung bergerak menuju rumah F pemilik Counter. Namun, sesampainya di lokasi Polisi tidak menemukannya.
“Setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibeli tersebut.” terang Redho.
Tidak ingin membuang waktu, Polisi kemudian bergerak cepat menuju Dusun Kelambi dan berhasil mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang di belinya tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya.” kata Redho.
Pada saat F sedang diinterogasi sambung Redho, lewatlah terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kantor Desa Pandan Indah, sehingga Tim langsung mengejar keduanya dan berhasil mengamankannya.
“Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan laptop tersebut di rumahnya masing masing.” tuturnya.
Dari hasil introgasi tersebut, Polisi langsung bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 4 buah laptop lainnya.
“Tim membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” ungkap Redho.
Dari hasil introgasi terhadap ke dua terduga pelaku kata Redho, di dapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Sementara tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya masing-masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi,” tutur Redho.
“Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.” tegas Redho.