Lombok Tengah, NTB – Sepasang suami istri berinisial S (39) dan A (18) asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ditangkap Team Resmob Polres Lombok Tengah.
Mereka ditangkap lantaran di duga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Iswahyudi alias Yudi (30) asal Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 16 Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku, yakni berawal dari A (istri) memiliki hubungan gelap dengan korban yang terjalin sudah cukup lama.
Namun, hubungan tersebut mulai diketahui oleh S (suami). Sehingga, antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya.
“Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.” ucap Kasatreskrim via pesan tertulisnya, Rabu 21 Desember 2022.
Akan tetapi, puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar karena terungkapnya perselingkuhan antara istrinya dengan korban.
“Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.” kisahnya menirukan keterangan terduga pelaku.
Mendengar ancaman tersebut kata Kasatreskrim, kemudian A jujur dan blak-blakan menceritakan kepada suaminya tentang hubungan terlarang tersebut.
“Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.” paparnya.
Karena, menurut terduga pelaku, alasan tersebutlah yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A.
“Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.” jelasnya.
Setelah merencanakan hal itu, kedua terduga pelaku bergegas menggunakan sepeda motor ke jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah sesuai kesepakatan tempat bertemu terduga pelaku dengan korban.
“Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.” katanya.
Sembari menunggu kedatangan korban, S mengambil posisi tiarap bersembunyi disamping istrinya membawa senjata tajam, dengan maksud supaya tidak terihat oleh korban ketika datang.
“Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A,” tutur Kasatreskrim.
“Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher korban dan muka korban. Sehingga korban terjatuh, dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok, suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ketubuh korban.” ungkap Kasatreskrim.
Namun, pada saat itu, karena pisau yang digunakan terduga pelaku terlepas dari gagangnya. Sehingga, S mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu.
“Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk. Suami A mengejar korban, namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya.” jelasnya.
Kendati begitu, korban yang dalam keadaan terluka itu mencoba menyelamatkan diri berlari ke arah pemukiman warga.
Namun, korban dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya itu terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun Jantuk.
Oleh karena itu, warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang.
“Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.” kata Kasatreskrim.
Dilanjutkannya, menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Dari hasil olah TKP sebut Kasatreskrim, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban, dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
Atas hal itu pula, Satreskrim Polres Lombok Tengah kemudian melakukan pengembangan terhadap foto tersebut, dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
“Kemudian Tim mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.” jelasnya.
Dari itu, Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S, dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.
“Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.” imbuhnya.
Saat ini sambung Kasatreskrim, Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang.
Selain itu, ada juga 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” ucapnya.
Dilanjutkannya, atas perbuatan kedua terduga pelaku tersebut, Penyidik Polres Lombok Tengah akan menggunakan pasal berlapis.
“yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.” pungkas Kasatreskrim.