Mataram, NTB – Seorang pria tua, MT (50) yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Polisi.
MT diamankan Satreskrim Polresta Mataram karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Pencabulan terhadap Bunga (6) bukan nama sebenarnya itu terjadi di lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, 30/06/2022.
Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menyatakan, MT adalah pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram.
Ia menceritakan, berawal dari keterangan Bunga yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitar kemaluannya karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminya terhadap orang tuanya.
“Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram,” ungkap Kadek dalam Konferensi Persnya didepan ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin, 25/07/2022.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kadek, oleh unit penyidik PPA Satreskrim merespon laporan itu kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.
“Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban, dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan ataupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi,” terangnya.
Disisi lain, Kompol Kadek mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT.
Dengan hal itu, sebut Kadek, oleh tim Sat reskrim pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Mataram.
“Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Disamping itu, Kompol Kadek juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, pada akhir Maret lalu pukul 16.00 Wita, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji.
“Kemudian pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut,” tutur Kadek.
“Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ucap Kasat Reskrim, tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” sebut Kadek.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim Kompol Kadek menghimbau kepada masyarakat, agar orang tua yang mempunyai anak dibawah umur supaya dipantau dan diperhatikan kegiatan anaknya.
“Karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan,” pungkasnya.