Mataram, NTB – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dian Sandi menyampaikan bahwa semangat dan komitmen Kementrian ATR/BPN bersama Institusi Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejagung) untuk menindak tegas Mafia Tanah harus mengalir sampai ke Daerah.
Ia menekankan, keran aduan untuk masyarakat harus dibuka seluas-luasnya di Daerah, karena sejak lama telah terdengar kabar para Mafia Tanah begitu leluasa beroperasi dengan berbagai modus.
“Lebih-lebih Lombok sebagai Daerah Pariwisata itu tempat subur bagi para mafia tanah,” ujar Dian Sandi via pesan tertulisnya, Senin 25/07/2022.
Polanya beragam, kata Sandi, ada yang sertifikatkan tanah terlantar, sertifikatkan tanah kawasan sampai ada juga yang sertifikatkan tanah modal sporadik kongkalikong.
“Kami (PSI) memang diarahkan untuk membantu masyarakat apabila ada pengaduan dari mereka, karena PSI melihat hal ini adalah persoalan yang terjadi pada masyarakat dari dulu dan tidak selesai-selesai,” cetusnya.
PSI di Daerah diminta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama masyarakat yang menemui jalan buntu ketika menjalankan upaya hukum dan menjadi korban dari mafia tanah.
Kemudian, ketika adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN, APH hingga Kehakiman.
“Kita buka-bukaan saja, banyak yang menyampaikan kepada kami proses demi proses yang dilalui masyarakat ketika mengadu soal perampasan hak tanah miliknya,” katanya.
Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Proses penuntutan sampai pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sering kali dikendalikan dan/atau dipermainkan oleh para Mafia Hukum dan Mafia Tanah.
“Yang harus kita ingat, ladang basah untuk para Mafia Tanah ini bermain bukan hanya di Daerah/Kawasan Pariwisata tapi juga di Kawasan-kawasan Hutan, kita sudah collect data-datanya,” ucapnya.