Mataram, NTB – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan ribuan ekor Benih Bening (Benur) Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih Bening Lobster akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
Atas informasi tersebut, kata Artanto, tim opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan, dan benar pada Kamis 07/7 sebuah truk Box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi tersebut membawa Benur Lobster yang diduga tidak memiliki izin.
“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar ditemukan Benih Bening Lobster berjenis pasir dan mutiara,” ungkap Kombes Artanto saat Konferensi Pers di Command center Polda NTB 08/7,
Dari hasil pemeriksaan tim opsnal Ditpolairud truk box tersebut tidak bisa menunjukan surat ijin terkait Benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan yang didapat akan di bawa ke wilayah pulau Jawa.
“Truk box bersama pengantar yang berinisial SR pria asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB,” kata Pria berpangkat melati tiga itu.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan Benih Bening Lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit Truk box.
“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan, terduga akan dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah.” jelasnya.
Disisi lain Kabid Humas Polda itu juga menyampaikan, bibit benih bening lobster tersebut sudah dilepas di laut Senggigi, Lombok Barat pada Kamis 07/7 malam.
“Sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga/instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara,” tutup Artanto.
Sementara Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK ditempat yang sama mengungkapkan bahwa sesuai perintah pimpinan kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.
“Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tegas Kobul.
Dan sebagai dasar penangkapan, kata Kobul, terduga ini tidak dapat menunjukan surat ijin dan tidak melalui karantina.
“Oleh karenanya sesuai UU kami lakukan penangkapan,” pungkas Kobul.