LOMBOK BARAT, NTB – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil meringkus sebanyak lima (5) orang yang di duga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ke 5 terduga yakni, BM (24) warga Dusun Mbungkolah Desa Pelepok Kecamatan Lembar dan AL (31 ), SD (27), SA (24) serta EP (32) kesemuanya warga Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Afrihadi. SH, mengatakan, kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda, Selasa (17/5) sekitar 14.00 wita.
“Di TKP pertama di jalan Raya Grepek Dusun Grepek Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar,Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM (24),” ucapnya.
Menurutnya, dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram.
“Dari keterangan BM, BB tersebut dibelinya dari AL di salah satu rumah di Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng, Lembar,” ucapnya.
Bersama dengan tim opsnal lanjut faizal, langsung melakukan pengembangan menuju TKP kedua. Di rumah AL Polisi berhasil mengamankan empat orang terduga berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 7.28 gram, pipet, bong, kaca, timbangan, gunting, skop, Hp, uang Rp. 525.000 serta satu unit motor merek satria FU DK 6970 LO.
“Saat itu, BB sempat di buang oleh AL ke atap kamar mandi rumah tersebut,” ungkapnya.
Saat ini kelima terduga sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat, guna untuk dilakukan proses hukum. lm03