LOMBOK TENGAH – Pengerjaan proyek pipanisasi air baku dari Bendungan Pengge Desa Pelambek Kecamatan Praya Barat Daya menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK) dengan nilai anggaran sekitar Rp 132 miliar menyisakan banyak persoalan di tengah masyarakat.
Sebab, galian proyek pipanisasi tersebut menyebabkan hampir setengah ruas jalan kabupaten dari Pelambek – Darek, Embung Ajan – Darek dan Penujak – Montong Beliak rusak total. Sehingga hal itu tentunya berdampak langsung pada akses perekonomian masyarakat.
Akibat dari dampak itu, Kepala Desa (Kades) Penujak, Lalu Suharto menilai jika pihak PT NK terkesan menyepelekan proyek dengan anggaran yang fantastis tersebut. Pasalnya, sejak mulai dikerjakan beberapa waktu lalu, pihak PT NK tidak pernah turun ke lapangan untuk mensosialisasikannya ke masyarakat. Baik itu terkait pola pengerjaan dan kurun waktu yang dibutuhkan pada saat melakukan penggalian serta perbaikan.
“PT NK hanya sekali turun mensosialisasikan proyek ini. Itupun hanya dilakukan di Kantor Camat Praya Barat tanpa melibatkan tokoh masyarakat. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Dirinya atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Penujak meminta agar PT NK segera melakukan perbaikan seperti semula terhadap ruas jalan kabupaten yang dilewati oleh proyek pipanisasi tersebut, khususnya ruas jalan yang ada di Pasar Lambuh Desa Penujak. Mengingat ruas jalan itu merupakan akses perekonomian dan pendidikan.
“Jangan hanya imbasnya saja yang kami dapatkan. Masyarakat terus mengeluh ke kami. Karena selama pengerjaan proyek, selama itu juga akses perekonomian mereka terganggu,” keluhnya sembari mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan di kantor camat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Lebih jauh ia menjelaskan, kurang lebih sekitar 7 KM ruas jalan di Desa Penujak yang dilalui proyek pipanisasi ini. Ironisnya, beberapa ruas jalan sempat ditutup saat proses penggalian. Hal itu mengakibatkan beberapa persoalan muncul di masyarakat. Terlebih penimbunan pipanisasi tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Seharusnya pihak PT NK turun langsung mensosialisasikan progres proyek pipanisasi ini ke masyarakat. Agar ketika ada persoalan seperti ini, masyarakat tidak sepenuhnya menyalahkan Pemdes. Karena proyek ini bukan wewenang kami,” tegasnya.
Dirinya juga menyinggung terkait upaya mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pihak pertama bersama PT NK dan Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB selaku pihak kedua yang ditengahi Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng tertanggal 16 Maret lalu.
Menurutnya, jika memang ada upaya mediasi, perwakilan desa-desa yang dilewati pada pengerjaan proyek ini harus dilibatkan, paling tidak sebagai saksi. Terlebih, jika merujuk dari berita acara mediasi yang tertuang tersebut, persoalan ini masih ngambang dan belum ada kejelasan sama sekali.
“Intinya, PT NK jangan cuci tangan begitu saja. Kami ingin bekas galian proyek ini segera dituntaskan. Jangan hanya bisanya merugikan masyarakat bawah. Harapan kami ini harus menjadi catatan penting dari pihak Kejari Loteng, agar tidak terkesan melakukan mediasi terselubung tanpa hasil yang jelas,” pungkasnya. |lm01