Sumbawa, NTB – Meski di Bulan Ramadhan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa kian marak.
Hampir tak memiliki limit waktu, jajaran Polres setempat mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pengguna, pengendar maupun bandar.
Senin (18/4/2022) malam pukul 19.00 Wita Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, kembali mengungkap peredaran barang haram tersebut.
Kali ini tim meringkus terduga pengedar berinisial AS alias Santok (35) di rumahnya, wilayah Dusun Marga Makmur Desa Empang Bawah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Selain Santok, dua orang lainnya ikut diamankan, yakni MT alias Kimle (55) dan DW (34) adalah oknum perawat.
Dari penangkapan ini diamankan 6 poket narkotika jenis shabu dengan berat total 30,62 gram, pipa kaca berisi shabu 1,71 gram, bong, pipa kaca, timbangan, korek gas, dan 24 poket kecil yang belum diisi shabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH, menjelaskan, penangkapan terhadap para terduga ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Setelah memastikan tim langsung menggerebeg kediaman Santok, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 6 poket shabu.
Barang haram ini ditemukan di dalam pipa saluran air yang sempat dibuang oleh MT alias Kimle. Kepada polisi, Santok mengakui bahwa shabu tersebut miliknya.
Para terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Untuk menjerat para terduga, penyidik telah menyiapkan pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lm03)