Mataram – Gugatan perdata oknum pegawai Bank NTB Syariah kepada Pimpinan Bank NTB Syariah dan Gubernut NTB akhirnya mental.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang diajukan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan, putusan majelis hakim PN Mataram pada Kamis 17 Maret 2022 telah mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Putusannya hari ini. Amarnya antara lain, mengabulkan eksepsi kami mewakili para Tergugat. Selain itu menyatakan Pengadilan Negeri tidak
berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Lalu Rudi Gunawan.
PN Mataram juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,-.
Rudi menjelaskan, dalam eksepsi disampaikan bahwa gugatan penggugat tersebut belum memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan oleh Hukum. Karena yang menjadi pokok dari perkara ini adalah permasalahan antara pekerja
dengan pemberi kerja, dimana penggugat adalah merupakan karyawan/pegawai
PT. Bank NTB Syariah/Tergugat 1 yang diangkat berdasarkan SK Direksi Bank
Pembangunan Daerah NTB No. DIR. 1A.4.2291.1998 tanggal 18 Juni 1989 dengan
Nomor NRP 698010595 dengan memperoleh gaji sesuai dengan keputusan direksi No. DIR. 15.3.068.1987 tanggal 01 Juni 1987 tentang Peraturan Gaji dan
Penghasilan lainnya bagi Pegawai Bank Pembangunan Daerah NTB.
“Status kepegawaiannya diatur dalam perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat 1, yang mana di dalamnya memuat ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya,” katanya.
Sehingga dalam hal ini, gugatan penggugat kepada Gubernur NTB dinilai tidak tepat sasaran.
Seperti diketahui, pada medio Januari 2022 lalu, PT Bank NTB Syariah dan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah digugat di Pengadilan Negeri Mataram.
Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2022/PN Mtr dilayangkan Sasi Rustandi selaku wali pengampu istrinya yang bekerja sebagai pegawai Bank NTB Syariah.
Dalam gugatan ini, PT Bank NTB Syariah selaku tergugat I, sedangkan Gubernur NTB selaku tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Hijrat Priyatno menerangkan, istri penggugat sudah lama bekerja lama di Bank NTB Syariah. Sejak sakit, ia mulai tidak masuk kantor sejak Februari 2021.
Karena merasa gaji tidak dibayar hampir setahun, pegawai Bank NTB menempuh jalur hukum. Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar gaji Penggugat dari sejak Februari 2021 sampai dengan gugatan ini diajukan pada Januari 2022 adalah perbuatan melawan hukum.
Selain meminta para tergugat untuk membayar gaji bulanan penggugat juga meminta biaya kerugian moril mencapai Rp2 Miliar.
Dalam sidang perkara tersebut, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah memberikan surat kuasa khusus kepada Karo Hukum, H Ruslan Abdul Gani, Kabag Bantuan Hukum, Lalu Rudi Gunawan, Sub Koordinator Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya, Yudha Prawira Dilaga, dan Sub koordinator Litigasi, Hasan Al Basri.
Sementara penggugat Sasi Rustansi menggunakan kuasa hukum Mochtar M Saleh, Hijrat Prayitno, dan beberapa advokat lainnya.