LOMBOK TENGAH – Dugaan tindakan diskriminasi yang dilakukan dalam acara PASS (Premium Airport Special Service) terhadap Lalu Ahmad Fatoni menimbulkan banyak kontra ditengah masyarakat.
Pria yang akrab disapa Bajang Toni tersebut beberapa waktu yang lalu mengunggah curhatannya atas apa yang dia alami diacara PASS, dimana PT Angkasa Pura selaku pemilik acara, Bajang Toni menyampaikan dirinya tiba-tiba saja tidak dilibatkan menjadi MC tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas, padahal dirinya sudah deal beberapa hari sebelumnya untuk membawa acara tersebut, dan sudah sampai dilokasi acara 15 menit sebelum acara dimulai, Bajang Toni dalam laman sosial medianya menduga pembatalan tersebut karena dirinya adalah seorang disabilitas, hal tersebut menimbulkan gejolak yang luar biasa di media sosial maupun di masyarakat.
Apriadi Abdi Negara dari Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum dan HAM NTB (AP3H NTB) mengecam keras tindakan tersebut, karena termasuk pelanggaran HAM sebagaimana termuat dalam UUD 45.
“Minggu depan kami akan melakukan aksi mimbar bebas lagi terkait dengan membatasi Hak-hak kebebasan berekspresi penyandang Disabilitas serta perbuatan tersebut adalah pelanggaran HAM sebagaimana termuat dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” ujarnya.
Selain itu pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Convention On The Rights Of Persons With Disabillities, pada 2011 lalu yang tertuang dalam Undang-undang No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention of the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Indonesia merupakan negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 diatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
“Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat” lanjut Apriadi.
Apriadi melanjutkan untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Adanya undang-undang penyadang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar kaum disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
“Selanjutnya langkah kami Minggu depan akan melakukan aksi Mimbar bebas di bundaran BILZAM serta tim kami akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM dan kementerian BUMN serta Presiden Republik Indonesia terkait tindakan diskriminasi yang kami kategorikan pelanggaran HAM” pungkasnya.