Lombok Tengah – Mantan Kades Bonder (LH) dan dua orang lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi beberapa waktu yang lalu, akhirnya menunjukkan itikad baiknya.
Pihak keluarga mantan Kades Bonder kemarin menemui pihak Kejaksaan untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.40 juta.
Pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidana Khusus I Gusti Putu Suda Adnyana SH yang ditemui di kantornya 29/9/21, membenarkan telah menerima penitipan uang pengganti. “Sudah kami terima sejumlah Rp.40 juta yang diserahkan pihak keluarga Mandes hari ini” ujarnya.
Menurut Jaksa Muda ini, pihak kejaksaan akan terus melakukan upaya agar pihak-pihak yang kini ditahan atas kasus dugaan korupsi Apbdes tersebut untuk mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan.
“Iya kami akan tetap mengupayakan agar kerugian tersebut diganti seluruhnya dengan melacak aset-aset yang dimiliki tersangka” lanjutnya.
Namun lanjut Suda Adnyana, meskipun jika nanti semua kerugian sudah diganti, tindak pidananya akan terus berlanjut.
“Semoga tersangka bisa mengembalikan semua kerugian negara, dengan begitu akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan hukuman” tandasnya.
Seperti diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas kasus dugaan korupsi Apbdes senilai kurang lebih Rp.600 juta.