Mataram – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Harniati, memberikan pembinaan dan penguatan kepada tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Senin (27/9/2021).
Selain pembinaan dan penguatan, Harniati juga memberikan evaluasi terhadap program kegiatan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan.
Ditekankan juga pemerataan kemampuan seluruh tim penyuluh melalui penguasaan materi, metode/strategi penyampaian, performance serta penguasaan panggung yang dikemas dalam kegiatan pra penyuluhan di internal tim.
Harniati juga menyampaikan untuk menginventarisir spesialisasi dan kompetensi di bidang Penyuluhan Hukum, ujarnya.
Diharapkan dengan kegiatan pembinaan di internal penyuluh hukum dapat meningkatkan kompetensi individu penyuluh hukum dalam rangka optimalisasi penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat.
Dijelaskannya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, Penyuluh Hukum memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Penyuluhan Hukum sendiri merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Harniati.