Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah hari ini 23/9/21 menahan 3 orang Tersangka kasus dugaan korupsi dana Apbdes Desa Bonder tahun 2018/2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Catur Hidayat Putra SH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tiga orang tersebut agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutannya.
“Iya, jadi hari ini tiga orang dengan inisial LH, LZA, dan SH kami tahan, untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutannya” jelasnya.
Catur menjelaskan bahwa sebelumnya pihak terkait telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang telah digunakannya, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
“Kerugian kurang lebih Rp. 600 juta, sudah diminta untuk mengembalikan namun tidak ada itikad baik dari mereka (tersangka), terkait kenapa kami hari ini langsung menahan mereka, itu sesuai Kuhap dan ancaman diatas lima tahun penjara, jadi langsung dilakukan penahanan ” jelasnya.
Keluar dari gedung Kejari, terlihat dua orang menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan pidsus kejaksaan negeri praya, sedangkan LH, menurut pihak kejaksaan menolak menggunakan rompi tahanan.
Sementara ketika tiga tersangka akan masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan, tersangka LH terlihat tersenyum sambil melambaikan tangan.