LintasMandalika.com Lombok Tengah – Pelelangan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional PDAM Lombok Tengah, sudah memenuhi Aturan dan prosedur kemudian telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lombok Tengah.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Senang – senang (AM2S) melalui Amaq Ketujur selaku koordinator, mempermasalahkan pelelangan kendaraan dinas PDAM. Hingga akhirnya mantan Dirut PDAM buka suara terkait mekanisme pelelangan kendaraan dinas tersebut.
H. Lalu Kitab mantan Direktur Utama PDAM Lombok Tengah yang ditemui dikediamannya 30/6/21 kemarin, menyampaikan proses sampai ke titik pelelangan itu tidak terjadi begitu saja,melaunkan melalui beberapa proses dan prosedur.
“Sebelum dilakukannya pelelangan, sudah melalui prosedur yang amat panjang dan itu semua sudah dilalui, Jadi untuk setiap lembaga itu mempunyai aturan khusus, dan untuk PDAM sendiri punya aturan, yakni peraturan direksi yang disetujui oleh Bupati,karena PDAM adalah Perusahaan milik daerah”. Ungkapnya.
Mantan Dirut PDAM itu juga menjelaskan prosedur bagaimana mobil perusahaan bisa dilelang.
“Ada beberapa aturan sehingga kendaraan tersebut bisa dilelang. Yakni pertama harus mendapat persetujuan Bupati sebagai kepala daerah,dan kemudian harus mendapat penilaian dari dinas perhubungan, dimana Untuk usia kendaraan ada tiga macam dari aturan direksi PDAM yang disetujui oleh Bupati” beber Lalu Kitab.
Lalu kitab juga mengatakan Ada tiga tingkat jabatan yang diberikan kendaraan dinas oleh pemerintah daerah. Yang pertama kendaraan dinas perorangan (Yang dipegang oleh Direksi). kendaraan Dinas Oprasional (Yang di pegang oleh Kepala Bagian) kemudian Kendaraan Dinas Oprasional Khusus (seperti mobil Tangki, dan Truck).”persyaratannya untuk kendaraan Dinas perseorangan itu minimal lima tahun, kemudian untuk kendaraan operasional itu minimal delapan tahun, kemudian untuk kendaraan Dinas Oprasional khusus itu sepuluh tahun” ujarnya melanjutkan.
Dia juga memaparkan terkait Kondisi kendaraan sehingga bisa di lakukan pelelangan ditentukan oleh dinas perhubungan, Akan tetapi (Lanjutnya) ada persyaratan yakni kalau kendaraan Dinas itu maksimal kondisinya 75%. Sama juga dengan kendaraan oprasional maksimal kondisinya 70%.kemudian untuk kendaraan dinas oprasional khusus maksimalnya 40%.
“Kalau kondisinya diatas dari persentase itu,maka belum boleh dilakukan pelelangan, jadi semua prosedurnya sudah dilalui, dari persetujuan Bupati, kemudian Penilaian dari Dinas perhubungan,dan juga setandar harga, itu mengikuti nilai penyusutan” ujarnya.
Kemudian aturan yang diperbolehkan dapat hak membeli kendaraan tersebut juga tidak sembarangan, namun sudah ada aturan tersendiri.
“Pelelangan terbatas itu diperuntukkan untuk Direksi dan karyawan, karna jumlahnya sedikit dan mungkin juga dia sudah pegang sejak awal, dan sudah dirawat dengan baik, jadi ada pertimbangan-pertimbangan masa kerja, jabatan,dan dedikasinya selama bekerja di PDAM” bebernya lagi.
Jadi untuk pihak-pihak yang mempertanyakan terkait pelelangan kendaraan dinas PDAM yang sempat viral akhirnya dijawab sudah oleh Lalu Kitab.