LintasMandalika.com Lombok Tengah – Hingar bingar pemilihan tim dewan pengawas PDAM Lombok tengah akhir-akhir ini semakin mencuat dan menjadi perbincangan banyak orang,bagaimana tidak, pemilihan tersebut diduga ada kesepakatan dari salah satu tim pansel dengan calon dewas.
Ketua LBH Gagas Lombok,Apriadi Abdi Negara, menyampaikan ada hal yang tidak beres dalam pemilihan dewan pengawas PDAM, karena menurutnya ada dugaan kuat terjadinya kesepakatan atau dugaan pemufakatan jahat antara Tim Pansel dengan salah satu calon Dewas yaitu MSQ.
“Jadi pertama itu adalah soal rekrutment dewan pengawas PDAM,saya sampaikan bahwa setelah melakukan investigasi,saya menemukan dugaan kuat bahwa tim panitia seleksi, ada dugaan melakukan pemufakatan jahat,dengan salah satu calon yaitu MSQ, ini ada dugaan permufakatan tidak baik dilakukan dimana tim pansel berperan didalamnya untuk menitipkan salah satu calon yaitu MSQ untuk diloloskan sebagai dewan pengawas” beber Abdi dalam keterangan pers rilisnya 22/6/21.
Dalam waktu dekat tepatnya jumat 25 juni 2021 nanti,Pihak LBH Gagas Lombok akan melakukan hearing ke bupati Lombok tengah untuk menghentikan rekrutment dewan pengawas PDAM tersebut.
“Ada aroma tidak baik dari sejak perang komentar lalu kemudian bersetubuh fikirannya antara MSQ dengan salah satu tim pansel,sehingga kami mendesak bupati Lombok tengah untuk membekukan atau menghentikan proses dewan pengawas atau memberhentikan secara tidak hormat atau menarik kembali SK Tim pansel yang dimaksud” tegasnya.
“Karena tidak boleh dalam hal ini tim pansel sebagai endorse dari salah satu calon dewas,bagaimana PDAM bisa baik jika dari prosesnya saja sudah melakukan pemufakatan tidak baik, ini bisa merugikan banyak pihak,dan ingat saya sebagai ketua lbh gagas Lombok akan melakukan gugatan PTUN terhadap proses yang tidak baik ini,saya akan mengkonsolidasikan calon dewas yg terzalimi oleh tim pansel” geram abdi.
Abdi juga akan melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Lombok tengah karena calon dewas yang lain ada yang terzalimi dan dirugikan.
“Gugatan juga akan saya lakukan secara perdata di pengadilan negeri Lombok tengah karena secara harkat dan martabat calon dewas yang terzalimi tersebut,materiil dan immaterial terdapat kerugian” pungkasnya.
MSQ yang Dihubungi via pesan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang menuduh adanya dugaan pemufakatan jahat yang dimaksud karena hal tersebut tidak berdasar.
“Saya bingung sama komentar ini karena tidak subtantif dan cenderung subyektif, pansel sedang bekerja dan menuduh pansel bersepakat jahat adalah fitnah kejam dan pembunuhan karakter, baiknya hati – hati saja dalam menebar isu yang tidak ada faktanya. Setahu saya seorang pengacara itu bicara dengan fakta hukum dan bukti akurat, kalau hanya dengan tuduhan tanpa dasar itu namanya iri hati dan dengki” jawabnya.
MSQ kemudian menanggapi bahwa hal yang dituduhkan padanya adalah pembunuhan karakter dan mengarah pada fitnah.
“Apalagi menuduh saya bersepakat jahat tentu ini tuduhan yang serius dan bisa saya perkarakan, ini model – model pembunuhan karakter, saya akan coba konsultasi ke lawyer saja soal tuduhan ini karena sudah mengarah ke fitnah, kita ingin berikan pembelajaran juga bahwa tidak ada yang kebal hukum mau dia siapa jadi kita akan sikapi semuanya” tandas MSQ.