Mataram, NTB-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua pria yang diduga jaringan Narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24) dan MZA (16), keduanya asal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.
Kedua terduga ditangkap di pelabuhan penyebrangan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai menuju Lembar, Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram, 1 lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta an MYM, 1 lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an MZA, 1 lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar a.n MY, 1 lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, Uang tunai Sebesar Rp. 1.900.000,- 1 unit Handphone Nokia warna biru beserta kartu Sim Cardnya, 1 unit Handphone Oppo warna biru beserta kartu Sim Cardnya,” ungkapnya.
Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat dengannya yang juga berasal dari Lotim berinisial HA, 33 tahun dan HJ, 41 tahun, ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin (24/5/21).
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, cuma karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.
Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 WITA.
Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut.
“Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.
Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).