Lombok Timur – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan, hadiri pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong. Parlindungan berpesan pegang teguh 3 kunci Pemasyarakatan maju dan back to basics.
Kegiatan pisah sambut itu diikuti oleh seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur.
Pisah sambut tersebut berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Lombok Timur Rabu 1 November 2023 siang waktu setempat.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan dipercaya memberikan sambutan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Selong yang baru dan yang akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Parlindungan mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setingi-tingginya kepada Purniawal selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong telah memberikan dedikasi dan menorehkan prestasi selama bertugas sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong serta selamat atas jabatan barunya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar.
Ucapan selamat datang juga diberikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang baru Ahmad Sihabudin di Kanwil Kemenkumham NTB.
“Selamat bergabung di keluarga besar Kanwil Kemenkumham NTB, Semoga dapat meneruskan kinerja positif dan prestasi yang telah dicapai oleh Kepala Lapas sebelumnya.” kata Parlindungan memberi ucapan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang baru.
“Sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly, agar seluruh satuan kerja memberikan kinerja terbaiknya.” sambung Parlindungan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga mendorong seluruh ASN pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong agar memperhatikan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 kunci Pemasyarakatan maju dan back to basics.
Aspek 3 kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Mari kita laksanakan back to basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan.” Ungkap Parlindungan.
“Teruslah melakukan inovasi-inovasi agar pelayanan publik bisa semakin berkualitas, cepat, dan semakin baik. Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat percepatan kemajuan Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Parlindungan.