DENPASAR – Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah kembali menjadi perhatian setelah tercatat dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, pengaduan tersebut dilayangkan oleh Rina Facrudin, SE, warga Jalan Muding Agung No. 6, Kerobokan, Kuta Utara, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WITA.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebut telah terjadi dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan yang berlangsung pada 6 Oktober 2021 dan 31 Desember 2021. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan McDonald’s Teuku Umar Barat Denpasar dan di Kantor Notaris Kardinal, Jalan WR Supratman No. 140, Kesiman, Denpasar Timur.
Pelapor mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah). Dalam dokumen pengaduan tersebut, pihak yang diadukan tercantum atas nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah, usia 66 tahun, beralamat di Jalan Pulau Singkep Nomor 11, Denpasar.
Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, penyelidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Apabila ditemukan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berlanjut atau memenuhi unsur pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak teradu bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam perkara ini harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ngurah Alit Kepisah wakil dari Keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/6/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.