Lombok Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah laksanakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 4 Mei 2023.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka memantapkan persiapan pengawasan melekat terkait pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty S.Pd.I, M.Pd., selaku Penanggung Jawab (PIC) Pengawasan Tahapan tersebut menghimbau kepada KPU Lombok Tengah agar mengumumkan secara luas terkait waktu dan tempat serta dokumen pengajuan bakal calon yang harus diserahkan.
“Baik melalui laman KPU, ataupun melalui media sosial.” tegasnya.
Selain itu kata Husna, harus dipastikan bahwa sistem informasi pencalonan (silon) berfungsi dengan baik.
“Dan KPU Loteng juga membuka akses pembacaan SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu Lombok Tengah.” pintanya.
Disisi lain ia juga menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan Dokumen Persyaratan dengan lengkap dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengajukan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga membuka Posko Pengaduan dalam hal terdapat Bakal Calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Profesi Lainnya sesuai yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
“Aduan ataupun tanggapan dapat disampaikan melalui media sosial atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah di jalan Basuki Rahmat nomor 10 (Eks Kantor Dinas Kesehatan) Kota Praya, Lombok Tengah.” tutupnya.