Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri launching kegiatan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan 50.000 Perlindungan Tenaga Kerja Rentan tahun 2023.
Kegiatan tersebut terselenggara di Ilira Hotel Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 20 Februari 2023.
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan bahwa ada 50 ribu Tenaga Kerja asal Kabupaten Lombok Tengah di luar negeri maupun dalam negeri sedang menggantungkan hidupnya melalui upah kerja.
“Mereka bekerja diberbagai sektor seperti Industri, Perkebunan, Perhotelan, Asisten Rumah Tangga dan sektor sektor lainnya baik tenaga kerja formal maupun non formal.” tambah Pathul.
Ditegaskannya, mereka butuh perlindungan dan jaminan hidup dari Pemerintah.
Oleh karena itu katanya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah penggerak jaminan sosial (Perisai) berperan besar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena dinilai mampu mengakuisisi tenaga kerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
“Kami berharap agar Perisai ini mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja kita, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga tenaga kerja kita mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi,” harap Pathul.
Bupati Lombok Tengah dengan jagon 459 itu pun mengingatkan kepada BPJS untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tenaga kerja tersebut dengan tidak mempersulit dalam kepengurusan dokumen yang dibutuhkan.
“Saya mau BPJS lakukan sosialisasi masif ke masyarakat khususnya calon TKI agar mereka faham pentingnya Persai itu,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Lombok Tengah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal,” jelasnya.
Dipaparkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Menurut dia, keempat program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
“Sebagai penggerak jaminan sosial, ini adalah kepanjangan tangan kami dalam sosialisasi dan akusisi tenaga kerja di lapangan.” sebutnya.
“Kerja keras agen tidak sia-sia. Bahkan banyak pekerja BPU di tingkat RT/RW termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan,” imbuhnya.