Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna internal, Selasa (16/9/2025).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, dengan agenda utama penyampaian pengumuman usul pemberhentian sekaligus pengangkatan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., MH, membacakan surat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah.
Surat itu berisi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Lombok Tengah.
Melalui surat tersebut, Partai Golkar secara resmi mengusulkan pemberhentian Almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan, S.Sos, dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Lombok Tengah masa jabatan 2024–2029.
Dalam waktu bersamaan, Partai Golkar juga mengajukan nama Lalu Muhammad Akhyar, S.Sos untuk ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD menggantikan almarhum hingga akhir periode jabatan.
Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, menyampaikan bahwa rapat paripurna internal ini merupakan bagian dari tahapan administratif yang harus dilakukan DPRD.
Tahap ini penting sebelum proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah prosedur yang harus ditempuh, sesuai mekanisme hukum yang ada,” kata Ramdan.
Dengan digelarnya rapat paripurna internal tersebut, DPRD Lombok Tengah memastikan proses pergantian pimpinan berjalan tertib dan sesuai aturan, sekaligus menandai dimulainya tahapan resmi untuk pengisian kursi pimpinan yang ditinggalkan almarhum Haji Lalu Ahmad Rumiawan.