Lombok Tengah – Anggota DPR Kabupaten Lombok Tengah, MN Diduga membekingi sebuah tindak pidana kejahatan pengerusakan terhadap barang, yang terjadi di Dusun Aik Gering,Desa Presak Kabupaten Lombok Tengah.
Hal tersebut terjadi berulang kali yang dilakukan oleh AS dkk dengan cara merusak pepohonan di lahan yang dikuasai oleh Sekiran dan saudara-saudaranya selama kurang lebih 14 tahun. Terakhir kali perusakan dilakukan terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025.
M. Syarifudin SH. MH. Selaku Kuasa Hukum dari Sekiran dan saudara-saudaranya, mengatakan hal tersebut bahkan terjadi didepan Kapolsek sendiri, namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek. Karena menurut Syarifudin, hal itu merupakan tindak pidana yang masuk pasal 170 yang bukan merupakan delik aduan.
“Jadi ini terjadi didepan Kapolsek sendiri, bahkan terjadi berkali-kali. Namun tidak melakukan apa-apa padahal itu daerah teritorinya yang rentan terjadi bentrokan bahkan pertumpahan darah, dalam pasal 170 KUHP, itu boleh Kepolisian melakukan OTT karena kejadiannya langsung didepan Kapolsek, patut kita pertanyakan kenapa Kapolsek lamban menindaklanjutinya” tegas Syarif saat ditemui di TKP.
Tak hanya menilai polisi lamban dan ‘masuk angin’, M. Syarifudin juga membeberkan bahwa issue yang beredar adalah, AS berani melakukan tindakan perusakan secara bersama-sama karena dibekingi salah satu anggota DPR Kabupaten Lombok tengah, dimana sekarang MN menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli yang dilaporkan ke Polres Lombok tengah.
Pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat jual beli tersebut terkait dengan tanah yang diduga digeregah oleh M. Thalib yang menyebabkan dirinya dijemput paksa Resmob Polres loteng. Dimana MN menandatangani surat yang diduga palsu tersebut saat menjadi Kepala Desa Presak.
Dimana tanah kebun tersebut telah dikuasai oleh M. Thalib selama kurang lebih 14 tahun tanpa pernah memindah tangankannya pada siapapun, sejak dirinya mendapatkan tanah tersebut secara sah dari Pengadilan Agama Praya sebagai warisan dari Ayahnya yang bernama Amaq Sriulan.
MN yang memberikan jawaban melalui telepon, membantah apa yang menjadi tudingan tersebut.
“Masa saya membiarkan keluarga ini hancur lebur, nggak mungkin lah ga boleh ga boleh, tadi saya ketemu pak Kapolsek juga saya sampaikan seperti itu, ga ada masalah itu tidak ada itu” elak MN.
Ditanya kenapa dirinya menemui Kapolsek Batukliang, dirinya mengatakan bahwa dia mendatangi kantor tersebut untuk berbicara dengan Kapolsek terkait tudingan dirinya membekingi kejahatan.
“Tadi waktu saya telpon anda itu saya sedang di polsek, saya sampaikan berita itu. Ini berita ini saya sampaikan ke Kapolsek” katanya.
Ditanya terkait pelaporan dirinya terhadap dugaan pemalsuan dokumen jual beli, MN mengaku belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Saya belum dipanggil, nanti kita kasi tau apa adanya (kalau dipanggil)” ujarnya.
Sementara Kapolsek Batukliang Iptu Reza Ihyaul, yang dihubungi via telpon belum memberikan keterangan apapun.