Lombok Tengah – Kasat Reskrim Polres Lombok tengah diduga ‘membela’ pelapor M.Thalib yang belakangan viral dijemput paksa oleh Aggota Resmob atau Buser Polres Lombok Tengah.
Hal Tersebut lantaran Luk Luk Il Maqnun mengeluarkan statement yang mengarah pada perkara perdata yang dimana bukan ranahnya. Dimana harusnya Kasat Reskrim mengurus apa yang menjadi tupoksinya di bidang Pidana.
Hal tersebut lantaran Luk Luk Il Maqnun berstatement pada salah satu media yang mengatakan bahwa AS sebagai pemilik sah tanah tanah yang dia klaim memiliki hak milik karena adanya Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli.
“Kasat reskrim terkesan membela AS dalam kaitan sengketa perdata, dimana itu bukan ranahnya. Sekarang masalah perbuatan pidana harusnya kasat mengatensi peristiwa pidananya, terkait kebenaran materiil bukan kebenaran formil yang merupakan ranah perdata” beber M. Syarifudin SH.MH Selaku Kuasa Hukum M. Thalib.
Dalam media tersebut, Kasat reskrim juga mengatakan bahwa AS sering diancam oleh M. Thalib. Dimana menurut syarif, hal tersebut tidak seharusnya dikatakan seorang Kasat Reskrim tanpa adanya proses perkara pengancaman.
“Apalagi sampai mengatakan MT sering mengancam AS, dimana itu harusnya sebelum bicara, sebagai seorang Kasat Reskrim harusnya ada proses perkara pengancaman sebagaimana yang dia maksud” tambah Syarif pada Minggu, 27 Juli 2025.
“Kita akan laporkan lagi Kasat Reskrim yang menjustice langsung seseorang mengancam tanpa proses tentang pidana yang dia sebutkan, bukan katanya-katanya saja. Terlebih dengan dia mengatakan Sertifikat Hak milik AS, padahal jelas-jelas tertera di shm itu milik Amaq Sriulan, yang adalah orangtua dari M. Thalib, dimana dia adalah sah sebagai ahli waris yang menguasai terus menerus tanpa pernah memindah tangankan ke orang lain, jadi lucu ketika AS dikatakan memiliki hanya karena memegang SHM atas nama orang lain” lanjut syarif.
Syarif menambahkan surat yang dikatakan sebagai akte itu tidak ada, melainkan hanya surat jual beli (dibawah tangan) yang sudah dilaporkan dengan dugaan pemalsuan surat jual beli sebagaimana surat laporan polisi no STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB.
“Harusnya Kasat Reskrim mengatensi hal tersebut karena sudah didukung dua alat bukti, saksi sudah diperiksa, surat ahli waris sudah disampaikan ke penyidik, dan segera gelar perkara untuk menindak lanjuti. Jangan sampai masyarakat menilai Kasat masuk angin dan terkesan dungu oleh statementnya itu. Karena Kasat Reskrim harusnya mengurus urusan pidana bukan sengketa perdata” Tegas Syarif.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang dimintai keterangannya melalui pesan whatsapp, mengatakan bahwa statementnya dalam media tersebut bukan statement yang mengarah ke perdata.
“Itu bukan statement yang megarah ke perdata donk, kan saya sebutkan Bukti suratnya, saya menyebutkan kronologis laporan kemudian fakta-fakta penyidikan” jawabnya singkat tanpa menjawab pertanyaan yang lain.