Lombok Tengah – Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Lombok Tengah tertunda. Hal tersebut, lantaran Dinas masih menunggu Surat Keputusan atau SK penerima manfaat dari Bupati Lombok Tengah.
Sebelumnya, pengerjaan RTLH tersebut direncanakan akan dikerjakan pada bulan April 2025, akan tetapi karena beberapa kendala dan SK belum ditandatangani Bupati Lombok Tengah, sehingga pengerjaan RTLH belum dilakukan sampai saat ini.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah Rusdy yang dikonfirmasi mengatakan, pengerjaan RTLH masih menunggu penerbitan SK Bupati Lombok Tengah.
“Masih dalam proses penerbitan SK Bupati,” kata Rusdy.
RTLH di Lombok Tengah akan dibangun dengah menyasar dua orang penerima manfaat pada masing – masing Desa, dan saat ini data penerima manfaat RTLH sudah dipastikan rampung.
“Data penerima manfaat InsyaAllah sudah rampung. Nama – nama penerima bantuan harus ditetapkan dengan SK Bupati,” jelasnya.
Selain menunggu SK Bupati Lombok Tengah, pengerjaan RTLH juga masih harus menunggu proses pengadaan penyedia material yang akan dilakukan oleh Dinas.
“Masih ada proses pengadaan penyedia material. Pengadaan oleh Dinas, masyarakat hanya menerima material untuk memperbaiki rumahnya,” paparnya.
Sebelumnya, Sekertaris Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Tengah Lalu Kajeng Susila mengatakan, berdasarkan data tahun 2024, jumlah RTLH yang belum ditangani di Lombok Tengah sebanyak 15.660 unit, sehingga pada tahun 2025 Dinas menganggarkan sebanyak 308 unit RTLH.
“Tahun ini sebanyak 308 unit RTLH yang akan dikerjakan dan masing – masing Desa mendapatkan dua unit secara merata,” kata Lalu Kajeng Susila.
Ia menjelaskan, eksekusi pengerjaan RTLH ini direncanakan akan mulai pada April dan akan dikerjakan dengan sistem swadaya.
“Saat ini masih proses persiapan dan pendataan nama penerima yang akan diusulkan oleh Kepala Desa. Anggarannya Rp. 20 juta per unit dan Pemerintah akan memberikan dalam bentuk barang,” jelasnya.
Untuk menjadi penerima bantuan RTLH tersebut, ia menjelaskan ada beberapa kriteria yang terpenuhi masyarakat.
“Syaratnya harus punya tanah sendiri di buktikan dengan surat, mempunyai rumah tidak layak huni atau belum memiliki rumah dan warga berpenghasilan rendah,” terang Lalu.