Lombok Tengah – Entah iblis apa yang merasuki hati seorang ayah di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah hingga nekad melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Sebut saja Bunga, yang masih status pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) itu harus rela hilang kegadisannya ditangan ayah kandungnya.
Bunga dirudapaksa ayahnya inisial FRM (46) didalam kamarnya. Saat di ganyang Bunga sedang tertidur lelap.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH saat dikonfirmasi, (19/12) membenarkan peristiwa itu.
Dia menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan FRM (46) seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar di Kecamatan Jonggat.
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim.
Diungkapkan Kasat Reskrim, peristiwa rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita.
Rudapaksa itu dilakukan pelaku saat korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.
“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.
Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.