Lombok Tengah – Kepala Desa (Kades) Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah diduga melakukan penggantian staf Kantor Desa tanpa melalui prosedur yang berlaku, adapun yang diganti adalah posisi strategis yaitu Sekretaris Desa (Sekdes).
Dari penelusuran wartawan Lintas Mandalika, Kades Darmaji, Suhaidi SE menggantikan Sekdes yang masih sah menjabat sesuai SK. Informasi yang dihimpun media ini, Sekdes yang masih memegang SK tersebut digantikan secara tiba-tiba tanpa ada surat pemberhentian ataupun pemberitahuan mutasi.
Seperti diketahui, pengangkatan Sekdes seharusnya melalui penjaringan atau panitia seleksi (Pansel). Ironisnya, Sekdes yang menggantikan malah baru satu bulan menjabat menjadi perangkat di desa setempat dimana tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Anehnya lagi, kades Darmaji tidak melaksanakan hal tersebut dan malah menunjuk secara langsung tanpa ada pansel.
Najamudin selaku Sekdes baru saat diwawancarai wartawan lintasmandalika.com di kantor Desa setempat membenarkan penunjukan langsung dirinya sebagai Sekdes Desa Darmaji.
Najamudin mengatakan, Kepala Desa sudah melakukan pertukaran jabatan atau mutasi di pemerintahan desa di bulan Oktober 2024 lalu.
“Jadi, Sekdes yang lama di ganti kan yang baru,” katanya, Selasa, 17 Desember 2024.
Najamudin diangkat dalam jabatan sebagai Sekertaris desa pertanggal 01 Oktober 2024, surat keputusan tersebut di tanda tangani oleh kepala desa, Suhaidi.
Najamudin mengaku dia ditunjuk langsung Kepala Desa tanpa melalui Pansel. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui syarat sebagai sekdes adalah maksimal menjabat staf desa minimal dua tahun, dirinya mengaku mengetahui dan sempat menanyakan hal tersebut kepada kepala desa, namun dia mengaku bahwa kepala desa menyebut itu adalah kewenangan seorang kepala Desa.
Kendati demikian, kala itu Najamudin menolak untuk dijadikan Sekdes. Sebab, kata dia, masih ada perangkat desa yang memang pantas menjabat dan memenuhi kriteria.
“Saya kemarin waktu Pak Kades menunjuk itu saya juga konfirmasi. Tapi saya juga punya kebijakan tertentu untuk menunjuk katanya (Kades, red). Saya minta pak kades untuk mengangkat perangkat yang memang sudah lama supaya senior senior yang sudah dulu, tapi ga tau apa pertimbangan nya kepala desa sehingga langsung menunjuk saya,” katanya.
Najamudin berpendapat, penunjukan dirinya itu lantaran ia memegang Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) saat itu.
“Karena waktu itu juga saya yang pegang seiskeudes juga kebetulan saya lagi mengajukan untuk APBDES perubahan jadi sekdes disana harus ada ferivikator, kebetulan kan Sekdes yang kemarin kan sering izin. Kemudian pengajuan DD tahap dua kemarin harus ada sekdesnya juga,” imbuhnya.
Diakui Najamudin bahwa pengangkatan dirinya sudah diketahui oleh pihak pemerintah Kecamatan.
“Dari kantor camat sendiri sudah tahu ada pergantian Sekdes. Kasi PMD nya sudah saya kasi tau sama pak camat juga sudah. Waktu itu saya lagi urus DD tahap dua, saya diruangan kasi PMd itu sudah saya ceritakan ke kasi PMD nya langsung yang di kecamatan,” katanya
Diakhir wawancara, Najamudin menunjukkan surat pengangkatannya sebagai Sekdes yang langsung ditandatangani Kepala Desa, Suhaidi.
“Ini surat pengangkatan, tapi belum diregistrasi,” tutup Najamudin.
Terpisah, Kepala Desa Darmaji, Suhaidi menyangkal jika pihaknya telah mengangkat Najamudin sebagai Sekdes definitif. Meski secara terang Najamudin mengakui bahwa dirinya telah definitif sebagai sekdes.
Dikatakan Suhaidi, Najamudin hanyalah pelaksana tugas atau Plt yang menggantikan Sekdes lama yang tersandung masalah.
“Posisi Najamudin itu bukan Sekdes Definitif ya, saya akan angkat sekdes definitif itu memasuki tahun 2025, supaya segera beradaptasi dengan tahun anggaran baru,” jelas Suhaidi.
Dikatakan Suhaidi, pihaknya sangat berterimakasih permasalahan ini di atensi masyarakat. Dia membeberkan, terkait pergantian sekdes itu diakuinya dilakukan bulan Oktober 2024 ini.
“Pertama, saya sampaikan terima kasih karena sudah mengatensi masalah ini. Kedua, kalau tidak salah rotasi itu sudah dilakukan dari Oktober, dan tidak ada aturan kalau pergantian Sekdes itu harus pansel,” ujarnya.
Dijelaskan Suhaidi, dalam konteks pemerintahan desa, kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, termasuk juga dengan sekdes.
“Sekdes itu ditunjuk langsung oleh Kades. Kenapa saya rotasi, karena sekdes yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga tentang kasus hukum tertentu,” tuturnya.
Dengan alasan itu, ia kemudian menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Tugas Sekdes itu banyak, sehingga saya tunjuk Pejabat Sementara Sekdes sampai akhir tahun 2024. Tidak mungkin saya membebankan pekerjaan sekdes pada orang yang sedang ada beban kasus hukum. Ini untuk efektivitas roda pemerintahan,” pungkasnya.
Disisi lain, Camat Kopang, Lalu Halik melalui Seksi Pemerintahan kecamatan Kopang, Puad menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya menegaskan bahwa pergantian sekdes harus dilaukan secara tertulis dan harus ada pansel. Meski menurut pengakuannya Kades telah memberitahukan secara verbal bahwa akan mengganti sekdes.
“Pak kadesnya secara lisan menyampaikan menonaktifkan. Cuma kami minta dari kecamatan kalau memang dinonaktifkan mohon SK nonaktifkan nya diberitahu kan,” jelasnya.
Dilanjutkan Puad, pihaknya memang mendapat kabar kalau Sekdes yang lama memang diganti.
Di akui dia bahwa yang menggantikan itu dilakukan seleksi pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Seleksi nya itu dia dipertengahan 2024 katanya, waktu seleksi itu kami juga hadir,” terang dia.
Lebih jauh dikatakan Puad, Pada konteks undang-undang, secara aturan bahwa perangkat desa itu bisa menjadi Sekertaris desa setelah dia selama dua tahun menjadi perangkat desa.
“Jelas di undang-undang itu menyebutkan seorang perangkat desa bisa menduduki jabatan selaku sekdes itu setelah dua tahun dia menjabat perangkat desa,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait Sekdes yang diangkat kepala desa atas nama Najamudin yang baru menjabat beberapa bulan saja Puad menegaskan itu menyalahi aturan.
“Yang jelas itu menyalahi aturan, mestinya yang menduduki menjadi Sekertaris desa itu sesuai dengan aturan itu adalah perangkat desa yang minimal dia menjadi perangkat desa setelah 2 tahun sejak diangkat,” paparnya.
Dia menerangkan, pada permasalahan ini, secara aturan Sekdes lama masih resmi menjabat sebagai Sekertaris desa, itu sesuai SK.
“Seharusnya sekdes yang lama masih resmi menjabat, karena yang berbicara di situ SK,” tegasnya.