Lintasmandalika.com – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat sekitar Rp128,29 miliar, sementara belanja daerah bertambah sekitar Rp299,77 miliar.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, 10/9.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan, S.Ag., dan dihadiri Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, SIP., MAP, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp2,49 triliun meningkat menjadi sekitar Rp2,62 triliun. Sementara itu, belanja daerah bertambah sekitar Rp299,77 miliar menjadi sekitar Rp2,78 triliun.
Salah satu perhatian dalam perubahan anggaran tersebut adalah pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur. Pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal untuk jalan sekitar Rp73,06 miliar.
Anggaran tersebut diarahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan di wilayah Lombok Tengah.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi sekitar Rp212,48 miliar. Peningkatan tersebut terutama bersumber dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sekitar Rp163,30 miliar. Pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Penyampaian penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme DPRD sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.