Lintasmandalika.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga menguasi dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Tanaman Jenis Ganja di Kecamatan Praya , Sabtu (13/6).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, SH, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.
Terduga yang diamankan inisial LN (19), seorang Warga Selaparang – Mataram
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku , yang saat itu sedang berada di dipinggir jalan tepatnya digang Lingkungan Ketejer Kecamatan Praya pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Ganja, Dua bungkus klip yang berisikan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, satu bungkus kertas rokok, satu buah dompet warna hitam, satu buah Hp, satu unit speda motor Honda jenis scoopy
”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat (bruto) 28,87 gram,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Praya.
“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.