Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kali ini, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lombok Tengah akan melelang sebidang tanah rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek lelang berupa tanah seluas 486 meter persegi yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Tanah tersebut akan dilelang dengan nilai limit Rp369.360.000 dan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp73.872.000.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram secara daring melalui situs resmi pemerintah.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera mengatakan bahwa pelelangan aset rampasan negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Korupsi pada dasarnya merampas hak masyarakat. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Karena itu, uang rakyat harus kembali kepada rakyat melalui mekanisme pemulihan aset yang dilakukan negara,” ujar Alfa Dera.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati dan seluruh aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan menjadi milik negara.
“Jangan sampai pelaku sudah dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya masih dinikmati. Negara harus hadir untuk mengambil kembali aset tersebut dan mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat. Inilah makna penting pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Alfa Dera menjelaskan bahwa hasil pelelangan nantinya akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, aset yang sebelumnya berasal dari tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara resmi melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
“Lelang ini terbuka untuk umum. Siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses lelang secara online melalui sistem resmi pemerintah. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan prosesnya dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfa Dera mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, KPKNL, maupun pihak lain yang mengaku dapat membantu memenangkan lelang.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada calo, tidak ada perantara, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kemenangan peserta lelang. Apabila ada yang mengaku bisa mengatur hasil lelang atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Kejaksaan maupun KPKNL, masyarakat diminta untuk tidak mempercayainya,” tegas Alfa Dera.
Ia menambahkan bahwa seluruh pembayaran dalam proses lelang, baik uang jaminan maupun pelunasan harga lelang, hanya dilakukan melalui rekening resmi negara yang tercantum dalam sistem lelang pemerintah.
“Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi siapa pun. Seluruh pembayaran hanya dilakukan ke rekening resmi negara sesuai petunjuk dalam sistem lelang. Jika ada pihak yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi, itu patut diduga sebagai penipuan,” katanya.
Menurut Alfa Dera, penggunaan sistem lelang elektronik yang terintegrasi secara nasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
“Semua proses berlangsung secara terbuka. Tidak ada jalur khusus dan tidak ada pihak yang bisa mengatur pemenang. Sistem akan menentukan hasil berdasarkan penawaran yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap pelelangan aset rampasan negara ini tidak hanya menjadi sarana pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi pesan bahwa setiap hasil tindak pidana korupsi pada akhirnya akan dikejar, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
“Pesan yang ingin kami sampaikan jelas. Korupsi merugikan rakyat, dan uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tutup Alfa Dera.