Lintasmandalika.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghadirkan terobosan dalam sistem peradilan pidana melalui integrasi Mediasi Keadilan Restoratif (MKR) dan pemberdayaan ekonomi. Warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan kini difasilitasi pembinaan lanjutan melalui program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif dan terhindar dari residivisme.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa paradigma hukum modern menuntut kejaksaan untuk hadir memberikan solusi. Dengan memegang teguh asas dominus litis (pengendali perkara), institusinya kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan.
“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial. Melalui BLK Adhyaksa, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” ujar Putri saat memimpin evaluasi BLK Adhyaksa di Praya, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Said dan Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera.
Pendekatan MKR sendiri merupakan proses penyelesaian perkara di luar jalur litigasi yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat. Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian berkeadilan yang berfokus pada pemulihan harmoni sosial sesuai dengan nilai kearifan lokal.
Terkait efektivitas program, Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, memaparkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, pihaknya telah berhasil merampungkan 14 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme tersebut. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai semata.
“Tersangka yang telah melewati proses MKR tidak hanya terbebas dari tuntutan pidana, tetapi juga kami berikan ruang pembinaan lanjutan di BLK Adhyaksa. Ini adalah bentuk rehabilitasi sosial untuk mencegah mereka kembali berhadapan dengan hukum akibat tekanan ekonomi,” jelas Fajar.
Saat ini, BLK Adhyaksa merancang pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri modern, mulai dari kelas barista, perbengkelan sepeda motor, hingga keterampilan teknologi digital.
Guna memastikan keberlanjutan program, Kejari Lombok Tengah juga merajut sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Tengah. Kolaborasi ini diwujudkan lewat pemberian bantuan peralatan kerja kepada para peserta yang telah lulus pelatihan.
Inovasi penegakan hukum yang humanis ini dinilai memberikan dampak strategis ganda. Selain mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat, langkah ini menciptakan efisiensi sistem peradilan sekaligus menekan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Program ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat.