Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan desa. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Lombok Tengah mengawal ketat jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa puluhan titik tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi, Kamis (21/5/2026).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah, Rika Eka Yanti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, menyampaikan bahwa kehadiran JPN dalam perkara ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa. Kami hadir guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak,” jelas Rika Eka Yanti dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Perkara dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Pya ini melibatkan pihak Penggugat yang berhadapan dengan empat entitas pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat. Dalam persidangan tersebut, Para Tergugat secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah.
Adapun pelaksanaan di lapangan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah,
Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini merupakan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ke-III. Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya. Setelah melakukan verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya, Majelis Hakim bersama rombongan langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 (dua puluh enam) titik tanah yang menjadi objek sengketa.
Rika menegaskan, Kejari Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas. “Kami akan memastikan seluruh rangkaian peradilan berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemerintahan desa atas asetnya dapat dipertahankan,” tegasnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan hari ini selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Lanjutan Tahap IV.