Lintasmandalika.com – Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah terus menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai bagian dari upaya masif pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini menyasar produsen, pedagang, hingga masyarakat umum agar mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sosialisasi berlangsung di JM Hotel, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos., beserta jajaran, perwakilan Bea Cukai Mataram, serta puluhan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri, aparat desa, hingga masyarakat umum.
Pemateri dari Bea Cukai Mataram, RR. Rizki Putra Peningkat, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri tembakau terhadap ketentuan cukai yang berlaku. Menurut dia, kepatuhan tersebut menjadi fondasi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.
“Penerimaan negara dari sektor cukai pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” kata Rizki dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, selain melalui forum sosialisasi formal, Bea Cukai juga aktif melakukan penjangkauan langsung kepada masyarakat melalui layanan informasi keliling. Langkah itu dilakukan untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait aturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai turut memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Tak hanya sebatas edukasi, Bea Cukai bersama Satpol PP juga melakukan penindakan langsung terhadap pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” ujar Rizki.
Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggencarkan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah.
Menurut dia, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah dapat ditekan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.