Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerapkan strategi penegakan hukum yang holistik dan komprehensif dalam mengamankan dan menyelamatkan aset daerah, khususnya terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang (developer).
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada satu bidang, melainkan berjalan seiring dan sejalan antara upaya pencegahan (preventif), pendampingan hukum, hingga penindakan tegas (represif).
Langkah ini diawali dengan Rapat Koordinasi yang dimotori oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyiapkan pendampingan hukum penuh untuk mengurai kendala administratif dan teknis agar PSU segera diserahkan menjadi aset resmi daerah.
Sinergi Tiga Pilar: Datun, Intelijen, dan Pidsus
Tidak berhenti pada pendampingan hukum, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga bergerak dari sisi hulu. Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan intervensi sistem untuk mencegah terjadinya kebocoran aset yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Kami dari Seksi Intelijen melakukan upaya preventif melalui peningkatan pemahaman hukum bagi para pengembang terkait kewajiban mutlak mereka menyerahkan PSU. Intelijen juga melakukan perbaikan sistem dan memetakan potensi permasalahan hukum guna menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran pembangunan. Kami ingatkan agar tertib dan berhati-hati, jangan sampai kelalaian ini berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Alfa Dera.
Lebih lanjut, Alfa Dera memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap mengabaikan kewajibannya. Kejaksaan telah menyiapkan skema penindakan tegas yang akan dieksekusi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai benteng terakhir.
“Jika kondisi sudah kondusif, sistem yang bocor sudah diperbaiki oleh Intelijen, lalu pendampingan dan konsultasi hukum juga sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara, tetapi masih saja ada pengembang atau pihak yang membandel—serta ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang berakibat pada adanya kerugian keuangan negara—maka penindakan represif oleh Seksi Pidsus akan langsung dilakukan,” urainya.
Bukan Sekadar Penjara, Tapi Pemiskinan Koruptor
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa penindakan yang dilakukan tidak akan main-main. Hukuman yang menanti para pelanggar yang merugikan keuangan negara terkait aset daerah tidak hanya berfokus pada kurungan badan.
“Tentu penindakan represif yang dilakukan bukan sebatas memenjarakan.
Di era kepemimpinan Ibu Putri Ayu Wulandari, kami melakukan upaya pemiskinan terhadap koruptor. Hukuman badan akan selalu dibarengi dengan tuntutan perampasan aset dan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara,” tutup Alfa Dera.
Melalui sinergi lintas bidang ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap para pengembang perumahan dapat segera memenuhi kewajibannya secara sukarela dan tertib administrasi, sehingga hak masyarakat atas fasilitas umum dapat terjamin dan kerugian daerah dapat dihindari.