Lintasmandalika.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wilayah Nusa Tenggara Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) fakta integritas dengan Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT). Penandatanganan tersebut berlangsung di Lombok Garden Hotel, Kota Mataram, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan serta keselamatan jurnalis, khususnya di wilayah Lombok Tengah dan NTB secara umum. MoU fakta integritas tersebut menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam membangun kerja sama advokasi, perlindungan hukum, serta peningkatan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis NTB, Haris, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting dan menjadi yang pertama kali dilakukan antara organisasi wartawan dengan lembaga integritas di bawah naungan KKJ.
“Ini merupakan pertama kalinya organisasi wartawan membangun ikatan formal melalui MoU fakta integritas dengan Komite Keselamatan Jurnalis. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, terutama dalam hal advokasi dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan,” ujar Haris.
Haris menegaskan bahwa KKJ merupakan wadah konstituen yang berada di bawah Dewan Pers, yang memiliki mandat untuk mengawal keselamatan dan kebebasan pers di Indonesia. Kehadiran KKJ, lanjutnya, menjadi respon atas berbagai tantangan dan risiko yang masih dihadapi jurnalis, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi dalam kerja jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa Komite Keselamatan Jurnalis telah terbentuk sejak tiga tahun lalu dan terus berupaya membangun sinergi dengan berbagai elemen pers serta lembaga terkait di daerah.
“Selama tiga tahun berdiri, KKJ terus mendorong kolaborasi dengan organisasi wartawan dan stakeholder lainnya. MoU ini diharapkan menjadi model kerja sama yang bisa direplikasi di daerah lain,” tambahnya.
Sementara itu, PWLT menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan institusional organisasi wartawan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anggotanya. Melalui kesepakatan ini, PWLT dan KKJ sepakat untuk saling berkoordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut keselamatan jurnalis serta memastikan kerja jurnalistik berjalan sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan MoU fakta integritas ini diharapkan dapat memperkuat pers yang aman, profesional, dan berintegritas, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kebebasan pers.