Lintasmandalika.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kantor Bea Cukai Mataram menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel JM Kuta Mandalika, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, staf desa, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Lombok Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum, khususnya terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Sosialisasi ini adalah langkah awal atau langkah preventif kami dari Satpol PP dalam penegakan hukum. Setelah masyarakat paham dan mengetahui mana barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai dan Kepolisian akan melaksanakan tindakan pemberantasan di lapangan,” tegas Lalu Rusdi.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah penting bagi aparat penegak perda dan masyarakat untuk memahami lebih dalam ketentuan di bidang cukai.
Ia menyebut, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh narasumber dari Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Tengah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan berbagai aspek mengenai cukai, termasuk ciri-ciri rokok ilegal, jenis pelanggaran yang kerap terjadi, hingga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Lalu Rusdi menambahkan, setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya bersama Bea Cukai dan aparat Kepolisian akan menindaklanjuti dengan operasi lapangan yang menyasar toko grosir, kios, dan pedagang eceran yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan penegakan hukum yang kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan, agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara,” ungkapnya.
Ia juga berharap peserta sosialisasi baik pelaku usaha, tokoh masyarakat, maupun perangkat desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, para peserta bisa menyebarluaskan informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” pungkasnya.