Lintasmandalika.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.
Satu orang pelaku berinisial DJ (32), warga Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, berhasil diamankan petugas.
Sementara satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang rumahnya dibobol pada Jumat (10/10/2025) sore.
Korban kaget saat mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan setelah memeriksa seluruh ruangan, diketahui bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp serta satu tabung gas LPG 3 kilogram telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,2 juta.
Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung turun melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri petunjuk di lokasi kejadian,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada DJ, yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.
Berdasarkan informasi dan bukti kuat, polisi melakukan penangkapan terhadap DJ di kediamannya pada Kamis (16/10/2025) pagi tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, DJ mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya F, yang kini masih buron.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa TV LED dan tabung gas LPG hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO,” ungkapnya.
Kapolsek Labuapi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun menyerukan agar terduga pelaku F segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.