Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini akan digencarkan dengan tindakan yang lebih tegas, tidak hanya sebatas imbauan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa rokok ilegal adalah musuh bersama yang harus diperangi.
Menurut Rusdi, peredarannya tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara.
“Tidak ada ampun lagi untuk rokok ilegal,” kata Rusdi. Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi sampai Lombok Tengah benar-benar bersih dari rokok ilegal.
Selama ini, menurutnya, tindakan penyitaan barang sudah cukup membuat para pedagang jera. “Hal ini tentu akan terus kita lakukan sampai Lombok Tengah benar-benar bersih dari rokok ilegal,” tegasnya.
Pendekatan yang lebih keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pedagang maupun distributor rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah.
Senada dengan Lalu Rusdi, Kepala Satpol PP Zainal Mustakim menjelaskan bahwa operasi rutin merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Di samping penindakan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual produk tanpa cukai.
Zainal menyoroti dampak finansial dari peredaran rokok ilegal, yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari cukai.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan dari cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), memiliki manfaat besar untuk pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita gempur rokok ilegal agar dana alokasi DBHCHT kita semakin besar dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Zainal.
Imbauan ini menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan bersama.