Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial SA (44), warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
SA diringkus lantaran diduga telah berulang kali mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus bejat ini terungkap setelah kecurigaan warga setempat dan laporan korban kepada orang tuanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berinisial SA (44),” ujar Pipin, Selasa (29/7).
Peristiwa pilu ini, terang Pipin, terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Ironisnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah dicabuli oleh SA, tetangganya, berkali-kali.
Kasus ini mulai terkuak setelah warga sekitar menaruh curiga. Kecurigaan muncul ketika korban beberapa kali terlihat keluar dari rumah pelaku.
Berbekal kecurigaan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
“Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” beber Pipin.
Lebih lanjut, Pipin menambahkan bahwa korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku.
Sebagai barang bukti, Unit PPA Polres Lombok Tengah telah mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatan kejinya, SA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” pungkas Pipin.