Lombok Tengah – Kejaksaan negeri Lombok Tengah kembali berhasil menagih pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tak tanggung-tanggung, Kejari Loteng pulihkan pajak dengan nilai yang tak sedikit.
Melalui proses penagihan, Kejari berhasil kembalikan pajak senilai Rp. 509.561.590,-, dimana Kejari berkoordinasi dengan Bapenda Lombok Tengah.
Dalam pers rilisnya, Kejari Lombok Tengah menyatakan bahwa penagihan tersebut melibatkan pembayaran terhutang dari pekerjaan Tahun 2022-2024 oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikerjakan di kawasan Mandalika.
Acara penyerahan hasil pemulihan pajak daerah ini berlangsung di aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya, Kamis,17 Juli 2025.
“Pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya” Ujar Intan MNO Sirait selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pembayaran tersebut diatas merupakan keberhasilan kedua dari total potensi pajak sebesar Rp. 3.372.352.620,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang berasal dari 3 (tiga) paket proyek konstruksi oleh konsorsium BUMN.
Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah, setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah berdasarkan Surat Permohonan dari Bapenda Lombok Tengah.
Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1.935.073.033,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah). Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerjasama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Melalui Upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah