Lombok Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, berinisial MN, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah.
Laporan pengaduan ini secara resmi masuk ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Kepastian adanya laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Ditemui di Mapolres Lombok Tengah pada Senin, 23 Juni 2025, Lalu Brata membenarkan bahwa laporan terhadap MN telah diterima dan kini berada di meja pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Iya benar, ada pengaduan terhadap MN. Sudah naik ke meja pimpinan dan tentu akan berproses,” tegas Lalu Brata.
Menurut Lalu Brata, laporan pengaduan ini akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian.
Ia menekankan bahwa dalam penegakan hukum, Polres Lombok Tengah akan bersikap tegak lurus tanpa memandang bulu atau perbedaan status sosial.
Prinsip ini menjadi jaminan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan.
“Jadi dalam penegakan hukum tentunya polisi itu tegak lurus di dalam penegakan hukum, tidak ada pembeda. Akan tetap diproses,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai tahapan hukum setelah pengaduan, Lalu Brata menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, pihak kepolisian akan fokus mengumpulkan bukti-bukti awal dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Ini kan masih pengaduan, jadi ini masih lidik. Nanti kita akan memanggil semua yang terkait dengan permasalahan yang dilaporkan,” jelas Lalu Brata.