Lombok Tengah – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial MN dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli. Dalam surat tanda penerimaan pengaduan yang masuk ke redaksi media ini, nomor surat tercantum STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB, dimana laporan tersebut masuk pengaduan SPKT Polres Lombok Tengah tertanggal 21 Juni 2025.
M. Syarifudin SH.,MH. Selaku Penasihat Hukum dari pelapor membenarkan hal tersebut. Menurutnya MN yang adalah kader Gerindra tersebut diduga memalsukan surat dokumen jual beli ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa pada Tahun 2010 lalu.
Kronologi dugaan pemalsuan dokumen jual beli tersebut menurut Syarif adalah ketika MN menerbitkan surat jual beli yang registernya terbit pada Tahun 2010, sedangkan yang atas nama penjual meninggal dunia pada Tahun 2009, dimana MN saat itu adalah Kepala Desa yang menjabat dan bertanggung jawab atas surat jual beli tersebut.
“Surat jual beli tersebut adalah prodak Desa, dimana selaku pemegang kebijakan dalam menerbitkan surat jual beli tersebut, untuk itu saya sebagai Kuasa Hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa kami merasa dirugikan dengan adanya surat tersebut dan ingin membongkar manipulasi atas pemalsuan dokumen yang menguntungkan pihak tertentu” helas Syarif.
Syarif menyanyangkan hal tersebut, yang menurutnya kepala pemerintahan seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah membuat kebijakan yang merugikan orang lain, dimana sampai saat ini akibat terbitnya surat tersebut malah membuat orang lain berurusan dengan hukum yang dimana sejak dikeluarkannya surat tersebut hingga saat ini belum jelas kebenarannya.
“Kami selalu kuasa hukum korban atas pemalsuan terebut menindaklanjuti permasalahan ni dengan melaporkan ke polres Lombok Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli. Sebagaimana pemalsuan dokumen surat jual beli dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dapat dipidana. Pemalsuan dokumen jual beli, seperti akta jual beli atau dokumen lain yang terkait, dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut” pungkas Syarif.
Sementara MN yang dimintai klarifikasi lewat pesan whatsapp menjawab dirinya akan hadir jika memang dipanggil nanti oleh penyidik.
“Surat jual beli yang mana dan atas nama siapa? lokasi dimana?, siap ketika kami di panggil untuk klarifikasi, Ndak apa-apa dan Kepala Desa sifatnya melanjutkan, dari serangkaian saksi yang lebih dahulu bertanda tangan di surat itu” jawab MN.