Lombok Tengah – Perselisihan atas sebidang tanah di Kampung Makam, kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kini menjadi sengketa hukum antara warga dan Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol.
Warga yang diwakili oleh kuasa hukum Lalu Azhabudin, menilai telah terjadi penyerobotan tanah wakaf yang sejak dahulu digunakan sebagai kuburan umum.
Azhabudin mengatakan, sengketa bermula sejak tahun 2023 ketika yayasan bersama pihak developer melakukan pengolahan lahan dan merusak batas-batas tanah di atas objek yang diduga merupakan tanah wakaf makam.
“Sebelumnya sejak tahun 1999 tidak pernah ada persoalan, karena lahannya memang jelas berupa kuburan tua. Namun sejak 2023, mereka melakukan perataan, penimbunan, bahkan menjadikan lahan itu jalur keluar-masuk alat berat. Sejumlah kuburan tua ikut tertimbun,” ungkap Azhabudin, Selasa (21/5/2025).
Warga sempat melakukan protes dan pencegahan melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat, namun diabaikan. Pihak yayasan bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor: 05 yang diterbitkan atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol pada 25 Agustus 2020, dengan luas total 2 hektar.
Masalah semakin pelik setelah diketahui adanya transaksi jual beli antara yayasan dan pihak developer berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli nomor: 21 tertanggal 8 Januari 2024. Lahan sengketa diduga ikut dijual karena telah masuk dalam sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum warga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat, termasuk keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah yang disebut juga menjabat sebagai bendahara yayasan.
“Warga merasa ada konflik kepentingan di BPN yang menyebabkan terbitnya sertifikat di atas tanah wakaf. Kami minta Ketua Pengadilan Agama Praya menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan atau alih fungsi lahan sebelum ada putusan akhir,” tegasnya.
Gugatan ini juga menuntut agar tanah sengketa dinyatakan sebagai tanah wakaf berdasarkan sejarah penggunaan lahan dan pengakuan masyarakat setempat. “Tanah itu sejak dulu dipakai sebagai makam umum. Secara turun-temurun masyarakat tahu sejarahnya, dan itu tidak terbantahkan,” kata Azhabudin.
Permasalahan sempat dimediasi, bahkan sudah dilakukan pengecekan ulang tapal batas oleh Dewan Pengawas Yayasan dan tokoh masyarakat, namun kegiatan pengolahan lahan tetap berlanjut.
Warga berharap adanya putusan provisionil dari pengadilan agar aktivitas di lahan tersebut dihentikan sementara hingga perkara diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengurus Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, H Lalu Ni’man Nasir membantah bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf. “Itu bukan tanah wakaf. Tidak masuk, itu di luar dua hektar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah milik yayasan, yang dibeli dari hasil ganti rugi atas tanah aset masjid yang terdampak pembangunan Bendungan Batu Jai.